Offcanvas

When Should We Call You?

Edit Template

TRAINING PRICING DAN STEP BY STEP TATA CARA DOKUMENTASI TRANSFER PRICING BERDASARKAN PMK 213PMK.032016

TRAINING PRICING DAN STEP BY STEP TATA CARA DOKUMENTASI TRANSFER PRICING BERDASARKAN PMK 213PMK.032016

 

PENGERTIAN PRICING DAN STEP BY STEP TATA CARA DOKUMENTASI TRANSFER PRICING BERDASARKAN PMK 213PMK.032016

Pengertian dan pentingnya mengikuti pricing serta langkah-langkah dokumentasi transfer pricing berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016 sangat krusial bagi perusahaan yang melakukan transaksi lintas negara. Transfer pricing merujuk pada penetapan harga barang, jasa, atau aset lainnya yang diperdagangkan antara entitas yang terhubung, seperti cabang perusahaan atau anak perusahaan di luar negeri. Pentingnya mengikuti ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa harga yang dikenakan antara entitas yang terkait tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman bisnis, agar tidak merugikan penerimaan negara dan menghindari potensi manipulasi pajak. PMK 213/PMK.03/2016 mengatur tata cara dokumentasi yang harus disusun oleh wajib pajak, termasuk penyusunan laporan dokumentasi transfer pricing yang menjelaskan metode penetapan harga, analisis perbandingan, dan informasi relevan lainnya. Langkah-langkah dokumentasi ini wajib dilakukan secara rinci dan transparan, mulai dari pengumpulan data transaksi, pemilihan metode yang tepat, hingga penyusunan laporan yang dapat diakses oleh otoritas pajak jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan perpajakan internasional dan nasional serta mencegah sengketa atau audit pajak di masa depan.

TRAINING PRICING DAN STEP BY STEP TATA CARA DOKUMENTASI TRANSFER PRICING BERDASARKAN PMK 213PMK.032016

TUJUAN DAN MANFAAT PRICING DAN STEP BY STEP TATA CARA DOKUMENTASI TRANSFER PRICING BERDASARKAN PMK 213PMK.032016

Tujuan:

  1. Memastikan Kewajaran Harga
    Untuk menetapkan harga yang wajar pada transaksi antara entitas yang terhubung, sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman bisnis internasional.
  2. Mematuhi Regulasi Perpajakan
    Agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan peraturan perpajakan internasional.
  3. Menghindari Praktik Penghindaran Pajak
    Untuk mencegah potensi manipulasi pajak, seperti pengalihan laba atau penghindaran pajak yang merugikan negara.
  4. Menjamin Transparansi
    Agar informasi terkait transaksi antar perusahaan dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan kepada otoritas pajak secara transparan.
  5. Mengurangi Risiko Audit Pajak
    Dengan dokumentasi yang lengkap dan memadai, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan audit pajak atau pemeriksaan yang lebih intensif.
  6. Mengoptimalkan Kepatuhan Pajak Global
    Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan internasional, khususnya terkait dengan transfer pricing dalam transaksi lintas negara.

Manfaat:

  1. Mengurangi Risiko Denda dan Sanksi
    Mengikuti ketentuan transfer pricing secara tepat dapat mengurangi risiko denda atau sanksi yang dapat dikenakan oleh otoritas pajak.
  2. Meningkatkan Reputasi Perusahaan
    Perusahaan yang patuh pada regulasi transfer pricing cenderung memiliki reputasi yang lebih baik di mata regulator, investor, dan mitra bisnis.
  3. Memperkuat Posisi Perusahaan dalam Negosiasi Pajak
    Dokumentasi yang lengkap dan sah dapat memperkuat posisi perusahaan saat berhadapan dengan otoritas pajak dalam hal sengketa atau audit.
  4. Menjamin Kepatuhan pada Standar Internasional
    Memastikan bahwa kebijakan transfer pricing yang diterapkan sesuai dengan pedoman OECD dan standar internasional lainnya.
  5. Peningkatan Keamanan Hukum
    Meminimalkan risiko sengketa hukum atau pajak yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan transfer pricing.
  6. Memfasilitasi Proses Perencanaan Pajak
    Dengan mengikuti pedoman transfer pricing, perusahaan dapat merencanakan pajaknya dengan lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Step by Step Tata Cara Dokumentasi Transfer Pricing Berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016:

  1. Identifikasi Transaksi Lintas Negara
    Menentukan jenis transaksi yang dilakukan antar entitas yang terhubung dan relevansinya dengan peraturan transfer pricing.
  2. Pilih Metode Transfer Pricing yang Tepat
    Memilih metode yang sesuai untuk penentuan harga transfer, seperti metode perbandingan pasar, biaya plus, atau metode penghasilan.
  3. Kumpulkan Data Transaksi
    Mengumpulkan data terkait transaksi antar entitas, termasuk volume, harga, dan kondisi transaksi yang terjadi.
  4. Lakukan Analisis Perbandingan
    Membandingkan transaksi yang dilakukan dengan transaksi sejenis antara pihak independen (arm’s length) untuk memastikan kewajaran harga.
  5. Susun Laporan Dokumentasi Transfer Pricing
    Menyusun laporan yang mencakup informasi lengkap tentang transaksi, metode yang dipilih, analisis perbandingan, dan alasan penetapan harga transfer.
  6. Simpan dan Perbarui Dokumentasi
    Menyimpan dokumentasi transfer pricing yang lengkap dan memastikan dokumen tersebut selalu diperbarui sesuai dengan perubahan transaksi atau peraturan perpajakan.
  7. Serahkan kepada Otoritas Pajak
    Menyerahkan laporan dokumentasi transfer pricing kepada otoritas pajak saat diminta, atau jika perusahaan berisiko terkena audit pajak.

OUTLINE MATERI PRICING DAN STEP BY STEP TATA CARA DOKUMENTASI TRANSFER PRICING BERDASARKAN PMK 213PMK.032016

I. Pengenalan Transfer Pricing

  • Definisi Transfer Pricing
    • Penjelasan konsep transfer pricing dalam konteks transaksi lintas negara antara entitas yang terhubung.
  • Pentingnya Transfer Pricing
    • Dampak transfer pricing terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.
    • Potensi risiko penghindaran pajak dan manipulasi laba.
  • Regulasi Transfer Pricing di Indonesia
    • Pengenalan PMK 213/PMK.03/2016 dan kaitannya dengan kebijakan perpajakan Indonesia.
    • Tujuan dan cakupan PMK 213/PMK.03/2016.

II. Prinsip dan Metode Transfer Pricing

  • Prinsip Kewajaran (Arm’s Length Principle)
    • Penjelasan prinsip arm’s length sebagai dasar penetapan harga transfer.
  • Metode Transfer Pricing yang Diakui
    • Metode Perbandingan Pasar (Comparable Uncontrolled Price – CUP).
    • Metode Biaya Plus (Cost Plus Method).
    • Metode Penghasilan (Profit Split Method).
    • Metode Pembagian Laba (Transactional Net Margin Method – TNMM).
    • Metode Biaya (Cost Method).
  • Pemilihan Metode yang Tepat
    • Kriteria dalam memilih metode transfer pricing yang sesuai dengan karakteristik transaksi.

III. Persiapan dan Identifikasi Transaksi

  • Identifikasi Transaksi Lintas Negara
    • Jenis transaksi yang harus didokumentasikan: penjualan barang, pemberian jasa, royalti, dll.
  • Analisis Hubungan Antar Entitas yang Terhubung
    • Identifikasi hubungan antara perusahaan dan anak perusahaan, cabang, atau afiliasi di luar negeri.
  • Dokumentasi yang Diperlukan untuk Setiap Jenis Transaksi
    • Pencatatan detail terkait transaksi antar entitas yang terhubung, termasuk harga dan kondisi transaksi.

IV. Langkah-Langkah Dokumentasi Transfer Pricing Berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016

  • Langkah 1: Pengumpulan Data Transaksi
    • Data yang harus dikumpulkan: jumlah transaksi, harga jual, biaya terkait, dan kondisi transaksi lainnya.
  • Langkah 2: Pemilihan Metode Transfer Pricing
    • Penjelasan tentang proses memilih metode yang sesuai berdasarkan karakteristik transaksi dan perbandingan pasar.
  • Langkah 3: Analisis Perbandingan
    • Melakukan analisis perbandingan untuk memastikan harga transfer sesuai dengan standar pasar.
    • Menggunakan data pasar atau data perusahaan yang independen untuk membandingkan transaksi.
  • Langkah 4: Penyusunan Laporan Dokumentasi
    • Menyusun laporan yang mencakup informasi:
      • Identifikasi entitas yang terlibat
      • Metode yang digunakan
      • Analisis harga transfer
      • Rincian transaksi dan dokumentasi pendukung lainnya.
  • Langkah 5: Penyimpanan dan Pembaruan Dokumentasi
    • Prosedur penyimpanan dan pembaruan laporan transfer pricing sesuai dengan perubahan kondisi transaksi atau regulasi pajak.
  • Langkah 6: Penyampaian kepada Otoritas Pajak
    • Ketentuan terkait pengajuan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak bila diminta.
    • Penjelasan tentang kapan dan bagaimana dokumen harus diserahkan untuk audit pajak.

V. Persyaratan dan Format Laporan Dokumentasi Transfer Pricing

  • Format Laporan Dokumentasi Transfer Pricing
    • Rincian informasi yang harus disertakan dalam laporan dokumentasi transfer pricing sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016.
    • Komponen utama laporan: analisis perbandingan, metode yang digunakan, data yang relevan, dan penjelasan terhadap kondisi transaksi.
  • Penyusunan Dokumen dan Penanggung Jawabnya
    • Siapa yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi transfer pricing dalam perusahaan.
  • Risiko dan Implikasi jika Dokumentasi Tidak Memadai
    • Dampak ketidakpatuhan dalam dokumentasi: audit pajak, denda, dan potensi sengketa dengan otoritas pajak.

VI. Studi Kasus dan Aplikasi

  • Studi Kasus: Penerapan Transfer Pricing dalam Berbagai Jenis Transaksi
    • Analisis transaksi lintas negara yang sering terjadi dalam perusahaan multinasional.
  • Simulasi Penyusunan Laporan Transfer Pricing
    • Penerapan praktis: cara menyusun laporan transfer pricing berdasarkan studi kasus.
  • Diskusi dan Pembahasan Kasus Nyata
    • Pembahasan kasus nyata mengenai sengketa transfer pricing dan cara penyelesaian.

VII. Evaluasi dan Kepatuhan Pajak Global

  • Evaluasi dan Pengendalian Risiko Pajak
    • Bagaimana perusahaan dapat mengidentifikasi dan mengurangi risiko pajak melalui penerapan transfer pricing yang sesuai.
  • Kepatuhan terhadap Peraturan Internasional (OECD Guidelines)
    • Menjamin bahwa kebijakan transfer pricing perusahaan sejalan dengan pedoman transfer pricing internasional (OECD Guidelines).
  • Manfaat dari Kepatuhan Pajak yang Baik
    • Keuntungan jangka panjang dalam hal reputasi perusahaan, penghindaran audit, dan peningkatan hubungan dengan otoritas pajak.

VIII. Kesimpulan dan Penutupan

  • Ringkasan Poin Utama
    • Mengulang kembali pentingnya mengikuti regulasi PMK 213/PMK.03/2016 dalam menentukan harga transfer dan dokumentasi yang sesuai.
  • Langkah Selanjutnya
    • Langkah-langkah yang perlu diambil oleh perusahaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan transfer pricing dengan efektif.

PESERTA YANG MEMBUTUHKAN PELATIHAN PRICING DAN STEP BY STEP TATA CARA DOKUMENTASI TRANSFER PRICING BERDASARKAN PMK 213PMK.032016

  1. Manajer Keuangan dan Akuntansi Perusahaan Multinasional
    • Bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, termasuk transaksi lintas negara, dan memastikan perusahaan mematuhi aturan transfer pricing yang berlaku.
  2. Manajer Pajak Perusahaan
    • Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan, termasuk peraturan transfer pricing yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. Staf Pajak dan Akuntansi yang Terlibat dalam Penyusunan Laporan Keuangan
    • Anggota tim yang menyusun laporan keuangan dan pajak yang mencakup transaksi antar perusahaan yang terhubung, serta mendokumentasikan transfer pricing.
  4. Konsultan Pajak dan Transfer Pricing
    • Profesional yang memberikan nasihat mengenai kepatuhan transfer pricing dan membantu perusahaan dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan transfer pricing.
  5. Staf Audit Internal dan Eksternal
    • Auditor yang memeriksa keakuratan laporan keuangan dan pajak, serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan transfer pricing.
  6. Direktur Keuangan dan Direktur Utama Perusahaan Multinasional
    • Pengambil keputusan yang bertanggung jawab atas kebijakan keuangan dan pajak perusahaan, serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi pajak internasional dan domestik.
  7. Legal Officer dan Legal Counsel Perusahaan
    • Tim hukum yang menangani masalah hukum terkait perpajakan dan kebijakan transfer pricing, serta membantu perusahaan menghindari risiko hukum yang berkaitan dengan kepatuhan pajak.
  8. Staf Divisi Perencanaan Pajak dan Strategi Keuangan
    • Staf yang terlibat dalam merencanakan strategi pajak perusahaan, termasuk kebijakan transfer pricing untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak perusahaan.
  9. Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Penyusunan Laporan Dokumentasi Transfer Pricing
    • Pihak yang bertanggung jawab langsung dalam penyusunan laporan dokumentasi transfer pricing sesuai dengan ketentuan PMK 213/PMK.03/2016.
  10. Perusahaan yang Memiliki Hubungan Transaksi Lintas Negara
    • Perusahaan yang terlibat dalam transaksi antar entitas yang terhubung di luar negeri dan membutuhkan pemahaman tentang kewajiban transfer pricing dan dokumentasi yang diperlukan.
  11. Pihak Pengawas dan Pemeriksa Pajak (DJP)
    • Petugas dari Direktorat Jenderal Pajak yang perlu memahami cara memverifikasi kepatuhan terhadap aturan transfer pricing dalam audit pajak.
  12. Regulator dan Pembuat Kebijakan Perpajakan
    • Pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengawasan peraturan perpajakan, termasuk transfer pricing, untuk memastikan kebijakan yang adil dan efektif.
  13. Penyedia Layanan Konsultasi Perpajakan dan Transfer Pricing
    • Perusahaan atau individu yang memberikan jasa konsultasi terkait perencanaan pajak dan implementasi kebijakan transfer pricing bagi klien.

PEMATERI/ TRAINER

Pelatihan Pricing Dan Step By Step Tata Cara Dokumentasi Transfer Pricing Berdasarkan Pmk 213Pmk.032016 Bandung ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.

JADWAL TRAINING TERBARU DI TAHUN 2025

Januari Februari  Maret April
16 -17 Januari 2024 13 – 14 Februari 2024 5 – 6 Maret 202 24 – 25 April 2024
Mei Juni Juli Agustus
21 – 22 Mei 2024 11 – 12 Juni 2024 16 – 17 Juli 2024 20 – 21 Agustus 2024
September Oktober  November  Desember
17 – 18 September 2024 8 – 9 Oktober 2024 12 – 13 November 2024 17 – 18 Desember 2024

Peserta dapat pesan / customize jadwal pelaksanaan training  selain tanggal yang sudah kami agendakan. 

 

Informasi dan Pendaftaran Training

Silahkan konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda kepada kami. Apabila ingin mengikuti Pelatihan Pengumpulan Data Transaksi Bali segera hubungi marketing representatif kami dibawah ini. Dapatkan promo menarik dan update jadwal training terbaru. Mari bersinergi dan berkembang bersama kami

Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com

 

FAQ tentang DiklatBandung.com A : Berapa minimal running pelatihan ini ?

Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta

A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien

A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia

A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
Q : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas

A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
Q : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien

A : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
Q : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.

 

Popular Articles

Everything Just Becomes So Easy

Lorem Ipsum is simply dumy text of the printing typesetting industry lorem ipsum.

Most Recent Posts

  • All Post
  • Accounting
  • Administrasi
  • Advokat
  • Agribisnis
  • Agrikultur
  • Agroteknologi
  • Akademis
  • Arbitrase
  • Audit
  • Banking
  • Biologi
  • Bursa Efek
  • Business
  • Coal
  • Comertial
  • Contract
  • CPO
  • CSR
  • Cyber
  • Database
  • Design
  • Developer
  • Digital
  • Ekspedisi
  • Ekspor & Impor
  • Electrical
  • Entertinment
  • Event Organizer
  • Finance
  • Fraud
  • General Affair
  • Geologi
  • Governance
  • Hidrologi
  • Hospitality
  • HSE
  • Hukum
  • Human Resources
  • Humas
  • Industri
  • Investasi
  • Kargo
  • Karir
  • Kimia
  • Komunikasi
  • Konstruksi
  • Kreatif
  • Laboratorium
  • Leadership
  • Legal
  • Lingkungan
  • Litigasi
  • Logistic
  • Manajemen
  • Manufaktur
  • Maritim
  • Marketing
  • Maskapai
  • Mechanical
  • Media
  • Medis
  • Microsoft Office
  • Militer
  • Multimedia
  • Negotiation
  • Nirlaba
  • Obligasi
  • Oil & Gas
  • Pendidikan
  • Pensiun
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Procurement
  • Project
  • Properti
  • Psikologis
  • Public Relation
  • Public Speaking
  • Public Training
  • Purchasing
  • QHSE
  • Retail
  • Safety
  • Secretary
  • Sertifikasi
  • Sipil
  • Software
  • Sound System
  • Strategy
  • Taxes
  • Teknologi
  • Tender
  • Topografi
  • Transportasi
  • Warehouse

DiklatBandung.com portal informasi training dan sertifikasi fix running di kota Bandung dan sekitarnya. 

Marketing Representative

Felish

Cindy

Company

Home

About Us

Services

Blog

Contact

Information

Schedule Training

Investment

Disclaimer

Privacy Statement

Terms of Service

© 2023 Created with DiklatBandung.com