TRAINING PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGERTIAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah suatu tim yang dibentuk oleh perusahaan atau organisasi untuk mengawasi, merencanakan, dan memastikan implementasi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja. P2K3 memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan. Melalui pengawasan dan penyuluhan, panitia ini dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Mengikuti P2K3 sangat penting karena dapat membantu perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengurangi angka kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas karyawan, dan menumbuhkan budaya kerja yang peduli terhadap keselamatan dan kesehatan. Keberadaan P2K3 yang efektif juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan tanggung jawab sosial yang lebih luas.
TUJUAN DAN MANFAAT PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Tujuan Mengikuti Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3):
- Meningkatkan Kesadaran K3: Mendorong semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
- Mengurangi Risiko Kecelakaan Kerja: Menyusun langkah-langkah pencegahan untuk mengidentifikasi dan mengurangi potensi bahaya.
- Mematuhi Peraturan K3: Memastikan perusahaan memenuhi standar dan peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait K3.
- Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman: Menciptakan tempat kerja yang bebas dari potensi bahaya fisik maupun kesehatan.
- Meningkatkan Kepatuhan terhadap Standar K3: Memastikan prosedur K3 diimplementasikan secara efektif di semua level organisasi.
Manfaat Mengikuti Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3):
- Mengurangi Angka Kecelakaan Kerja: Dengan adanya pengawasan yang intensif, kecelakaan dapat dikurangi secara signifikan.
- Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan: Lingkungan kerja yang aman dan sehat mendukung produktivitas dan kesejahteraan fisik maupun mental karyawan.
- Meningkatkan Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang peduli terhadap K3 akan dilihat lebih positif oleh masyarakat dan calon karyawan.
- Memperbaiki Efisiensi dan Produktivitas: Lingkungan kerja yang aman mengurangi gangguan dan absensi, meningkatkan kinerja karyawan.
- Meningkatkan Kepuasan Karyawan: Karyawan merasa dihargai dan lebih percaya pada perusahaan yang mendukung kesejahteraan mereka.
- Mencegah Kerugian Finansial: Mengurangi risiko kecelakaan dapat menghindarkan perusahaan dari biaya yang terkait dengan kecelakaan atau klaim asuransi.
OUTLINE MATERI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Pendahuluan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Definisi K3: Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja.
- Tujuan K3: Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Peran P2K3 dalam K3: Fungsi dan tanggung jawab panitia.
2. Dasar Hukum dan Peraturan K3
- Undang-Undang K3: Penjelasan tentang Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Pemerintah dan Standar K3: Standar internasional dan nasional terkait K3 (misalnya, OSHA, ISO 45001).
- Peraturan Perusahaan: Kewajiban perusahaan untuk menerapkan sistem K3.
3. Struktur Organisasi P2K3
- Komposisi P2K3: Anggota, peran, dan tanggung jawab.
- Fungsi dan Tugas P2K3: Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan terkait K3 di perusahaan.
- Koordinasi dengan Manajemen: Kerjasama antara P2K3 dan pihak manajemen perusahaan.
4. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko
- Proses Identifikasi Bahaya: Mengidentifikasi bahaya fisik, kimia, ergonomi, dan psikososial di tempat kerja.
- Penilaian Risiko: Mengukur tingkat keparahan dan kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
- Metode Penilaian Risiko: Matrik risiko, analisis FMEA (Failure Mode and Effect Analysis).
5. Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
- Prinsip Pencegahan K3: Eliminasi, substitusi, rekayasa, administrasi, dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
- Pencegahan Kecelakaan Kerja: Langkah-langkah untuk mencegah kecelakaan di tempat kerja.
- Pencegahan Penyakit Akibat Kerja: Menjaga kesehatan fisik dan mental karyawan.
6. Pelatihan dan Penyuluhan K3
- Jenis Pelatihan K3: Pelatihan keselamatan dasar, penggunaan APD, penanggulangan kebakaran, dan pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Strategi Penyuluhan K3: Penyuluhan yang efektif untuk meningkatkan kesadaran K3 di seluruh karyawan.
- Evaluasi Pelatihan K3: Metode untuk menilai efektivitas pelatihan dan penyuluhan K3.
7. Prosedur Keadaan Darurat dan Evakuasi
- Prosedur Tanggap Darurat: Menangani kecelakaan, kebakaran, tumpahan bahan berbahaya, dan situasi darurat lainnya.
- Rencana Evakuasi: Prosedur evakuasi yang harus dipahami oleh seluruh karyawan.
- Simulasi Keadaan Darurat: Latihan untuk menguji kesiapan karyawan menghadapi keadaan darurat.
8. Inspeksi dan Pengawasan K3
- Prosedur Inspeksi K3: Cara melakukan inspeksi dan audit K3 di tempat kerja.
- Pencatatan dan Pelaporan: Sistem pelaporan kecelakaan kerja dan tindak lanjutnya.
- Pengawasan Berkelanjutan: Langkah-langkah untuk memantau implementasi K3 secara terus-menerus.
9. Evaluasi dan Pengendalian K3
- Evaluasi Sistem K3: Menilai efektivitas program K3 dan kinerja P2K3.
- Pengendalian K3: Tindakan perbaikan dan pencegahan kecelakaan atau kejadian berulang.
- Rencana Perbaikan K3: Penyusunan dan pelaksanaan rencana perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
10. Budaya K3 di Tempat Kerja
- Membangun Budaya K3: Cara mengintegrasikan K3 dalam budaya perusahaan.
- Peran Manajer dan Karyawan: Kolaborasi antara manajemen dan karyawan untuk menciptakan budaya K3 yang kuat.
- Komunikasi K3 yang Efektif: Strategi komunikasi yang mendukung penerapan K3 di seluruh level organisasi.
11. Studi Kasus dan Diskusi
- Studi Kasus Kecelakaan Kerja: Menganalisis kejadian kecelakaan kerja dan bagaimana langkah-langkah pencegahannya.
- Diskusi Solusi K3: Diskusi kelompok mengenai tantangan dan solusi dalam penerapan K3 di perusahaan.
12. Penutupan dan Sertifikasi
- Ringkasan Pembelajaran: Kesimpulan dari materi yang telah dipelajari.
- Ujian dan Sertifikasi: Ujian akhir untuk menilai pemahaman peserta tentang K3 dan P2K3.
- Sertifikat Keikutsertaan: Pemberian sertifikat bagi peserta yang lulus ujian.
PESERTA YANG MEMBUTUHKAN PELATIHAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
- Anggota P2K3
Semua anggota yang terlibat langsung dalam panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk ketua, sekretaris, dan anggota lainnya. - Manajer atau Supervisor K3
Manajer atau supervisor yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi implementasi kebijakan K3 di tempat kerja. - Tim Keselamatan Kerja (Safety Team)
Tim yang bertugas untuk melakukan inspeksi dan pengawasan rutin terkait K3 di lapangan. - Karyawan yang Terlibat dalam Tugas Berisiko Tinggi
Karyawan yang bekerja di area atau dengan mesin yang berpotensi membahayakan, seperti di sektor konstruksi, manufaktur, atau kimia. - Petugas Pertolongan Pertama (First Aid)
Karyawan yang bertugas memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja dan memastikan penanganan awal yang tepat. - Karyawan Baru
Karyawan baru yang membutuhkan pemahaman dasar tentang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan tempat mereka bekerja. - HRD atau Divisi Sumber Daya Manusia
HRD yang bertugas mengelola pelatihan dan pengembangan karyawan, termasuk program pelatihan K3. - Perwakilan Serikat Pekerja
Perwakilan serikat pekerja yang perlu memahami hak-hak karyawan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. - Pihak Manajemen
Pimpinan perusahaan yang perlu mengetahui kebijakan K3 secara menyeluruh dan berperan dalam mendukung implementasinya di perusahaan. - Pengawas K3 dari Luar Perusahaan
Pengawas atau auditor eksternal yang bertugas melakukan audit terhadap sistem dan kebijakan K3 di perusahaan.
PEMATERI/ TRAINER
Pelatihan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bandung ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.
JADWAL TRAINING TERBARU DI TAHUN 2025
Januari | Februari | Maret | April |
16 -17 Januari 2024 | 13 – 14 Februari 2024 | 5 – 6 Maret 202 | 24 – 25 April 2024 |
Mei | Juni | Juli | Agustus |
21 – 22 Mei 2024 | 11 – 12 Juni 2024 | 16 – 17 Juli 2024 | 20 – 21 Agustus 2024 |
September | Oktober | November | Desember |
17 – 18 September 2024 | 8 – 9 Oktober 2024 | 12 – 13 November 2024 | 17 – 18 Desember 2024 |
Peserta dapat pesan / customize jadwal pelaksanaan training selain tanggal yang sudah kami agendakan.
Informasi dan Pendaftaran Training
Silahkan konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda kepada kami. Apabila ingin mengikuti Pelatihan Pencegahan Kecelakaan Bali segera hubungi marketing representatif kami dibawah ini. Dapatkan promo menarik dan update jadwal training terbaru. Mari bersinergi dan berkembang bersama kami
Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com
FAQ tentang DiklatBandung.com A : Berapa minimal running pelatihan ini ?
Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta
A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
Q : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
Q : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
A : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
Q : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.