PELATIHAN PENYUSUNAN HPS
PENGERTIAN PENYUSUNAN HPS
Penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) merupakan langkah krusial dalam proses pengadaan barang atau jasa di sektor publik maupun swasta. HPS adalah estimasi harga yang dibuat oleh instansi yang melakukan pengadaan sebagai acuan dalam proses lelang atau negosiasi harga. Pengertian HPS mencakup penilaian secara cermat terhadap spesifikasi teknis, volume, dan kualitas barang atau jasa yang akan dibeli. Pentingnya penyusunan HPS terletak pada kejelasan dan keabsahan estimasi biaya, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan harga selama proses pengadaan. Selain itu, HPS juga memastikan transparansi dan fair competition di antara peserta lelang, menciptakan iklim persaingan yang sehat. Dengan mengikuti penyusunan HPS, pihak pengadaan dapat menghindari risiko kerugian dan memastikan alokasi anggaran yang efisien. Keseluruhan, keterlibatan dalam proses penyusunan HPS merupakan prasyarat penting untuk mencapai pengadaan barang atau jasa yang optimal, sesuai dengan standar kualitas dan keuangan yang telah ditetapkan.
TUJUAN DAN MANFAAT PENYUSUNAN HPS
Tujuan Penyusunan HPS:
- Menghitung Estimasi Biaya: Menentukan perkiraan biaya yang realistis untuk pengadaan barang atau jasa.
- Transparansi Anggaran: Meningkatkan transparansi dalam alokasi anggaran dan penggunaannya.
- Pencegahan Penyimpangan Harga: Menghindari penyimpangan harga selama proses lelang atau negosiasi.
- Memastikan Ketersediaan Dana: Menjamin ketersediaan dana yang memadai untuk melaksanakan proyek atau kegiatan.
- Mendukung Keputusan Pengadaan: Memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan terkait pilihan penyedia barang atau jasa.
- Memastikan Kualitas Barang atau Jasa: Menjamin bahwa estimasi biaya mencakup standar kualitas yang diinginkan.
- Menghindari Risiko Kerugian: Menilai potensi risiko keuangan dan mengambil langkah-langkah untuk menghindari kerugian.
- Meminimalkan Ketidakpastian: Mengurangi ketidakpastian terkait biaya dan keuangan dalam proyek atau kegiatan.
Manfaat Mengikuti Penyusunan HPS:
- Efisiensi Anggaran: Mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan estimasi biaya yang akurat.
- Fair Competition: Menciptakan iklim persaingan yang sehat antara peserta lelang.
- Peningkatan Akuntabilitas: Meningkatkan tingkat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan.
- Ketepatan Perencanaan: Memastikan bahwa perencanaan proyek atau kegiatan didasarkan pada estimasi biaya yang valid.
- Penghindaran Sengketa: Mengurangi risiko sengketa antara pihak pengadaan dan penyedia barang atau jasa.
- Peningkatan Kredibilitas: Meningkatkan kredibilitas proses pengadaan di mata pemangku kepentingan.
- Optimalisasi Hasil: Memastikan hasil pengadaan sesuai dengan harapan dan standar yang ditetapkan.
- Peningkatan Transparansi: Memberikan kejelasan dan transparansi dalam penggunaan dana publik atau swasta.
MATERI PENYUSUNAN HPS
- I. Pendahuluan
- A. Definisi dan Konsep HPS
- 1. Pengertian HPS
- 2. Tujuan Penyusunan HPS
- 3. Peran HPS dalam Pengadaan Barang atau Jasa
- II. Aspek Teknis Penyusunan HPS
- A. Identifikasi Kebutuhan
- 1. Analisis Spesifikasi Teknis
- 2. Volume dan Kualitas Barang atau Jasa
- B. Evaluasi Risiko Teknis
- 1. Identifikasi Risiko
- 2. Penanganan Risiko dalam Estimasi Biaya
- III. Aspek Keuangan Penyusunan HPS
- A. Perhitungan Estimasi Biaya
- 1. Metode Estimasi Biaya
- 2. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Biaya
- B. Pengelolaan Anggaran
- 1. Penyusunan Anggaran Keseluruhan
- 2. Manajemen Dana Proyek atau Kegiatan
- IV. Faktor Hukum dan Regulasi
- A. Kepatuhan Terhadap Peraturan
- 1. Kerangka Hukum Pengadaan Barang atau Jasa
- 2. Kepatuhan Terhadap Peraturan Terkait HPS
- V. Proses Penyusunan HPS
- A. Langkah-langkah Penyusunan HPS
- 1. Analisis Kebutuhan
- 2. Pengumpulan Data dan Informasi
- 3. Perhitungan Estimasi Biaya
- 4. Verifikasi dan Validasi HPS
- VI. Studi Kasus dan Contoh HPS
- A. Analisis HPS pada Proyek atau Kegiatan Nyata
- 1. Studi Kasus Pengadaan Barang
- 2. Studi Kasus Pengadaan Jasa
- VII. Transparansi dan Fair Competition
- A. Pentingnya Transparansi
- B. Menjamin Persaingan yang Sehat dalam Proses Pengadaan
- VIII. Evaluasi dan Penyempurnaan HPS
- A. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek
- 1. Monitoring Pelaksanaan Anggaran
- 2. Evaluasi Hasil Proyek atau Kegiatan
- IX. Keterkaitan HPS dengan Proses Lelang atau Negosiasi
- A. Peran HPS dalam Proses Pemilihan Penyedia
- B. Hubungan Antara HPS dan Penawaran Peserta Lelang
- X. Kesimpulan dan Rekomendasi
- A. Meringkas Materi Utama
- B. Memberikan Rekomendasi untuk Meningkatkan Proses Penyusunan HPS
- XI. Diskusi dan Tanya Jawab
- A. Interaktif dengan Peserta Pelatihan
- B. Penyampaian Pertanyaan dan Diskusi Kelompok
- XII. Evaluasi Akhir dan Penilaian Pemahaman
- A. Ujian Tulis atau Penugasan
- B. Penilaian Partisipasi dalam Diskusi
- XIII. Penutup
- A. Penyampaian Sertifikat
- B. Umpan Balik dan Saran untuk Pengembangan Materi di Masa Depan
PESERTA PELATIHAN PENYUSUNAN HPS
- Pejabat Pengadaan:
- Mempelajari langkah-langkah penyusunan HPS untuk meningkatkan keterampilan dalam mengelola proses pengadaan.
- Pegawai Keuangan:
- Memahami aspek keuangan dalam penyusunan HPS, termasuk perhitungan estimasi biaya dan manajemen anggaran.
- Proyek Manager:
- Mengetahui cara mengidentifikasi kebutuhan proyek dan mengelola risiko teknis dalam penyusunan HPS.
- Pegawai Hukum:
- Memahami kerangka hukum pengadaan barang atau jasa dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan HPS.
- Pegawai Teknis:
- Meningkatkan pemahaman tentang aspek teknis penyusunan HPS, termasuk analisis spesifikasi teknis dan evaluasi risiko.
- Manajer Proyek atau Kegiatan:
- Mengoptimalkan peran dalam pengelolaan anggaran proyek dan memastikan kesesuaian HPS dengan tujuan proyek.
- Pegawai Pelaksana Pengadaan:
- Memahami langkah-langkah praktis dalam penyusunan HPS dan keterkaitannya dengan proses lelang atau negosiasi.
- Auditor Internal:
- Meningkatkan pemahaman tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan untuk memfasilitasi proses audit internal.
- Pegawai Bidang Kualitas:
- Memastikan bahwa HPS mencakup standar kualitas yang diinginkan dalam pengadaan barang atau jasa.
- Pegawai Perencanaan:
- Memahami bagaimana penyusunan HPS dapat mendukung perencanaan proyek atau kegiatan secara efektif.
PEMATERI/ TRAINER
Training Penyusunan Hps ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.
JADWAL TRAINING TERBARU DI TAHUN 2024
Januari | Februari | Maret | April |
16 -17 Januari 2024 | 13 – 14 Februari 2024 | 5 – 6 Maret 202 | 24 – 25 April 2024 |
Mei | Juni | Juli | Agustus |
21 – 22 Mei 2024 | 11 – 12 Juni 2024 | 16 – 17 Juli 2024 | 20 – 21 Agustus 2024 |
September | Oktober | November | Desember |
17 – 18 September 2024 | 8 – 9 Oktober 2024 | 12 – 13 November 2024 | 17 – 18 Desember 2024 |
Peserta dapat pesan / customize jadwal pelaksanaan training selain tanggal yang sudah kami agendakan.
Informasi dan Pendaftaran Training
Silahkan konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda kepada kami. Apabila ingin mengikuti Pelatihan Penyusunan Hps segera hubungi marketing representatif kami dibawah ini. Dapatkan promo menarik dan update jadwal training terbaru. Mari bersinergi dan berkembang bersama kami
Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com
FAQ tentang Surya Training
A : Berapa minimal running pelatihan ini ?
Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta
A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
Q : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
Q : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
A : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
Q : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.