Offcanvas

When Should We Call You?

Edit Template

TRAINING PENGELOLAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SAMPAI DENGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

TRAINING PENGELOLAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SAMPAI DENGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

PENGERTIAN TRAINING PENGELOLAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SAMPAI DENGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pengelolaan hubungan industrial merupakan proses yang penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, yang melibatkan negosiasi, komunikasi, dan penyelesaian konflik untuk mencapai keseimbangan kepentingan kedua belah pihak. Dalam pengelolaan hubungan industrial, para pihak diharapkan untuk mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan, guna menciptakan iklim kerja yang kondusif. Salah satu aspek penting dari pengelolaan hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan, yang dapat terjadi baik di tingkat perusahaan maupun antar pihak terkait. Penyelesaian perselisihan yang efektif dan efisien sangat diperlukan untuk menghindari gangguan terhadap kegiatan operasional dan menjaga stabilitas hubungan kerja. Oleh karena itu, mengikuti proses pengelolaan hubungan industrial yang baik dan penyelesaian perselisihan yang tepat sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan iklim kerja yang harmonis serta produktif di dalam suatu organisasi.

TRAINING PENGELOLAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SAMPAI DENGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

TUJUAN DAN MANFAAT TRAINING PENGELOLAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SAMPAI DENGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tujuan Pengelolaan Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan

  1. Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis
    Untuk menciptakan suasana kerja yang saling menghargai antara pengusaha dan pekerja.
  2. Melindungi Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha
    Menjamin hak-hak pekerja dan pengusaha terjaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Mencegah Terjadinya Konflik
    Mengidentifikasi potensi masalah lebih awal dan mencegah terjadinya perselisihan yang lebih besar.
  4. Meningkatkan Produktivitas Kerja
    Dengan hubungan yang harmonis, baik pengusaha maupun pekerja dapat bekerja lebih produktif dan efisien.
  5. Mematuhi Regulasi dan Undang-Undang yang Berlaku
    Memastikan semua pihak mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara tersebut.
  6. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Aman
    Menjamin kesejahteraan pekerja dalam aspek fisik dan psikologis.
  7. Meningkatkan Komunikasi antara Pengusaha dan Pekerja
    Mendorong dialog terbuka yang dapat menyelesaikan masalah lebih cepat dan efektif.

Manfaat Mengikuti Pengelolaan Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan

  1. Mengurangi Risiko Konflik
    Dengan pengelolaan yang baik, potensi konflik dapat diminimalkan, dan hubungan antara pekerja dan pengusaha menjadi lebih stabil.
  2. Penyelesaian yang Cepat dan Efisien
    Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan dengan cara yang lebih cepat dan efisien melalui mediasi atau prosedur hukum yang tepat.
  3. Menjaga Kestabilan Operasional Perusahaan
    Penyelesaian perselisihan yang tepat waktu akan menjaga kelancaran operasional perusahaan tanpa gangguan yang berarti.
  4. Menjaga Reputasi Perusahaan
    Perusahaan yang mampu mengelola hubungan industrial dengan baik akan dihargai oleh karyawan dan publik, menjaga citra positifnya.
  5. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
    Dengan mengelola hubungan industrial secara adil, kesejahteraan sosial pekerja dan keluarga mereka dapat terjamin.
  6. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Sejahtera
    Pekerja yang merasa dihargai dan diperlakukan secara adil akan memiliki motivasi yang lebih tinggi untuk bekerja dengan baik.
  7. Membangun Kepercayaan antara Pekerja dan Pengusaha
    Hubungan yang transparan dan adil meningkatkan rasa saling percaya, yang pada akhirnya memperkuat ikatan antara pengusaha dan pekerja.

OUTLINE MATERI PENGELOLAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SAMPAI DENGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

I. Pendahuluan

  1. Definisi Hubungan Industrial
    • Pengertian hubungan industrial
    • Peran pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial
    • Elemen-elemen hubungan industrial (pengusaha, pekerja, serikat pekerja, pemerintah)
  2. Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Hubungan Industrial
    • Menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja
    • Meningkatkan produktivitas dan efisiensi organisasi
    • Menjaga kestabilan dan kelancaran operasional perusahaan

II. Prinsip Dasar Pengelolaan Hubungan Industrial

  1. Prinsip Keadilan dan Kesetaraan
    • Perlakuan adil terhadap semua pihak
    • Pembagian hak dan kewajiban yang seimbang
  2. Prinsip Dialog Sosial
    • Pentingnya komunikasi antara pengusaha dan pekerja
    • Mediasi dan negosiasi dalam hubungan industrial
  3. Prinsip Partisipasi dan Keterlibatan Pekerja
    • Keterlibatan pekerja dalam pengambilan keputusan
    • Pembentukan serikat pekerja dan peranannya
  4. Prinsip Perlindungan Hak-Hak Pekerja
    • Perlindungan hak-hak dasar pekerja (upah, jam kerja, jaminan sosial, dsb)
    • Mencegah eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja

III. Regulasi dan Kebijakan dalam Hubungan Industrial

  1. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah
    • Pemahaman terhadap UU Ketenagakerjaan yang berlaku
    • Peraturan-peraturan pendukung dalam pengelolaan hubungan industrial
  2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    • Pengertian dan tujuan PKB
    • Proses penyusunan dan perundingan PKB
    • Implementasi PKB di perusahaan
  3. Pengaturan Upah dan Tunjangan
    • Sistem pengupahan yang adil dan transparan
    • Pengaturan hak-hak terkait tunjangan dan fasilitas lainnya

IV. Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Jenis-Jenis Perselisihan dalam Hubungan Industrial
    • Perselisihan antar pengusaha dan pekerja
    • Perselisihan dalam perjanjian kerja
    • Perselisihan mengenai status hubungan kerja
    • Perselisihan hak dan kepentingan pekerja
  2. Tahapan Penyelesaian Perselisihan
    • Tahap 1: Penyelesaian secara internal (dalam perusahaan)
      • Dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja
      • Peran HRD dalam penyelesaian perselisihan
    • Tahap 2: Mediasi oleh pihak ketiga
      • Penggunaan mediator dari dinas tenaga kerja atau lembaga mediasi
    • Tahap 3: Proses Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
      • Mekanisme gugatan dan putusan pengadilan hubungan industrial
      • Peran pengadilan dalam memberikan keputusan hukum
  3. Metode Penyelesaian Perselisihan
    • Mediasi: Peran mediator dalam mencari solusi win-win
    • Arbitrase: Proses arbitrase dalam penyelesaian sengketa
    • Negosiasi dan Konsultasi: Pentingnya pendekatan non-konfrontatif

V. Peran Serikat Pekerja dalam Pengelolaan Hubungan Industrial

  1. Fungsi dan Tujuan Serikat Pekerja
    • Mewakili kepentingan pekerja
    • Melakukan negosiasi dengan pengusaha terkait hak-hak pekerja
  2. Keterlibatan Serikat Pekerja dalam Penyelesaian Perselisihan
    • Peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak pekerja
    • Strategi penyelesaian masalah yang melibatkan serikat pekerja

VI. Studi Kasus dan Simulasi

  1. Studi Kasus Pengelolaan Hubungan Industrial yang Efektif
    • Contoh kasus perusahaan yang berhasil mengelola hubungan industrial
    • Analisis faktor-faktor yang menyebabkan keberhasilan
  2. Simulasi Penyelesaian Perselisihan
    • Role play dalam menyelesaikan perselisihan dengan metode mediasi dan negosiasi
    • Penggunaan teknik komunikasi yang efektif dalam penyelesaian konflik

VII. Evaluasi dan Penutupan

  1. Evaluasi Pembelajaran
    • Kuis atau tes mengenai pemahaman materi
    • Diskusi kelompok untuk menilai penerapan materi dalam situasi nyata
  2. Kesimpulan dan Rangkuman
    • Pentingnya pengelolaan hubungan industrial yang baik
    • Cara-cara efektif dalam menangani perselisihan
  3. Saran dan Tindak Lanjut
    • Bagaimana peserta dapat mengimplementasikan pembelajaran di tempat kerja
    • Rencana pengembangan lebih lanjut di bidang hubungan industrial

PESERTA TRAINING PENGELOLAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SAMPAI DENGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Manajer Sumber Daya Manusia (SDM)
    Untuk memahami cara mengelola hubungan industrial yang efektif dan menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul antara pekerja dan perusahaan.
  2. Pengusaha dan Pemilik Perusahaan
    Agar dapat mengelola hubungan industrial dengan baik dan menghindari konflik yang merugikan perusahaan.
  3. Pekerja atau Karyawan yang Terlibat dalam Organisasi Pekerja
    Agar mereka memahami hak-hak mereka, cara bernegosiasi dengan pengusaha, serta strategi penyelesaian perselisihan yang konstruktif.
  4. Ketua atau Anggota Serikat Pekerja
    Untuk meningkatkan kemampuan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, serta keterampilan dalam melakukan mediasi dan negosiasi.
  5. HRD (Human Resources Development)
    Untuk mengembangkan keterampilan dalam menangani hubungan industrial, menangani perselisihan, dan memastikan kesejahteraan karyawan terjaga.
  6. Advokat atau Konsultan Ketenagakerjaan
    Agar dapat memberikan nasihat yang tepat kepada klien yang berhubungan dengan perselisihan industrial dan penyelesaian konflik di tempat kerja.
  7. Petugas Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemerintah
    Untuk mengetahui peraturan yang berlaku dalam hubungan industrial dan memberikan solusi hukum yang adil dalam penyelesaian perselisihan.
  8. Manajer Operasional atau Produksi
    Agar dapat menjaga kelancaran operasional dan mencegah konflik antara pekerja dan pihak manajemen yang bisa mengganggu produktivitas perusahaan.
  9. Penyelesaian Sengketa (Mediator dan Arbitrator)
    Untuk meningkatkan keterampilan dalam menangani konflik antara pekerja dan pengusaha dengan cara yang objektif dan adil.
  10. Akademisi atau Peneliti di Bidang Ketenagakerjaan
    Agar dapat memperdalam pengetahuan mengenai hubungan industrial dan memberikan kontribusi dalam pengembangan teori-teori terkait.
  11. Penyuluh Ketenagakerjaan
    Agar dapat memberikan pendidikan dan pelatihan yang tepat kepada pekerja dan pengusaha mengenai pengelolaan hubungan industrial yang baik.
  12. Pengelola atau Admin SDM di Perusahaan Multinasional
    Untuk memahami perbedaan budaya dan regulasi terkait hubungan industrial yang dapat mempengaruhi hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
  13. Direktur atau Manajer Keuangan Perusahaan
    Agar dapat melihat dampak dari pengelolaan hubungan industrial terhadap stabilitas keuangan dan produktivitas perusahaan.
  14. Penyusun Kebijakan Perusahaan
    Untuk memahami bagaimana kebijakan internal perusahaan dapat mendukung pengelolaan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan.

PEMATERI/ TRAINER

Pelatihan Pengelolaan Hubungan Industrial Sampai Dengan Penyelesaian Perselisihan Bandung ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.

JADWAL TRAINING TERBARU DI TAHUN 2026

Januari Februari  Maret April
6 – 7 Januari 2026 13 – 14 Februari 2026 5 – 6 Maret 2026 24 – 25 April 2026
Mei Juni Juli Agustus
21 – 22 Mei 2026 11 – 12 Juni 2026 16 – 17 Juli 2026 20 – 21 Agustus 2026
September Oktober  November  Desember
17 – 18 September 2024 8 – 9 Oktober 2026 12 – 13 November 2026 17 – 18 Desember 2026

Peserta dapat pesan / customize jadwal pelaksanaan training  selain tanggal yang sudah kami agendakan. 

 

Informasi dan Pendaftaran Training

Silahkan konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda kepada kami. Apabila ingin mengikuti Pelatihan Negosiasi Bali segera hubungi marketing representatif kami dibawah ini. Dapatkan promo menarik dan update jadwal training terbaru. Mari bersinergi dan berkembang bersama kami

Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com

 

FAQ tentang DiklatBandung.com A : Berapa minimal running pelatihan ini ?

Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta

A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien

A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia

A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
Q : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas

A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
Q : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien

A : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
Q : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.

 

Alamat : Bedreg Rw 09/ 41 Maguwoharjo, Depok, Sleman D.I.Yogyakarta 55282

Popular Articles

Everything Just Becomes So Easy

Lorem Ipsum is simply dumy text of the printing typesetting industry lorem ipsum.

Most Recent Posts

  • All Post
  • Accounting
  • Administrasi
  • Advokat
  • Agribisnis
  • Agrikultur
  • Agroteknologi
  • Akademis
  • Akuntasi
  • Akutansi
  • Analisis
  • Aplikasi
  • Arbitrase
  • Aset
  • Audit
  • Auditor
  • Banking
  • Barang & Jasa
  • Biologi
  • Budaya
  • Bursa Efek
  • Business
  • Coal
  • Comertial
  • Contract
  • CPO
  • CSR
  • Cyber
  • Database
  • Design
  • Developer
  • Digital
  • Distribusi
  • Dokumen
  • Dokumenn
  • Dokumentasi
  • Drafting
  • Drone
  • EBT
  • Ecommerce
  • Ekonomi
  • Ekspedisi
  • Ekspor & Impor
  • Electrical
  • Engineering
  • Entertinment
  • Evakuasi
  • Evaluasi
  • Event Organizer
  • Finance
  • Fraud
  • Game
  • Gedung
  • General Affair
  • Geologi
  • Geoteknik
  • Governance
  • Herbal
  • Hidrologi
  • Hidroponik
  • Hospitality
  • HSE
  • Hukum
  • Human Resources
  • Humas
  • Iklan
  • Industri
  • Informasi
  • Infrastruktur
  • Inovasi
  • Investasi
  • Investigasi
  • Investor
  • IT
  • Jaringan
  • k3
  • Kargo
  • Karir
  • Karya Tulis
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Kerja
  • Kesehatan Mental
  • Keseimbangan Tubuh
  • Ketenagakerjaan
  • Kimia
  • Kinerja
  • Kompensasi
  • Komunikasi
  • Konflik
  • Konstruksi
  • Korosi
  • Kreatif
  • Kredit
  • Laboratorium
  • Lalu Lintas
  • Layanan
  • Leadership
  • Legal
  • Limbah
  • Lingkungan
  • Listrik
  • Litigasi
  • Logistic
  • Logistik
  • Manajemen
  • Manufaktur
  • Maritim
  • Marketing
  • Maskapai
  • Masyarakat
  • Mechanical
  • Media
  • Media Sosial
  • Medis
  • Mesin
  • Microsoft Office
  • Militer
  • Motivasi
  • Multimedia
  • Negotiation
  • Nirlaba
  • Obat Tradisional
  • Obligasi
  • Oil & Gas
  • Olahraga
  • Operasional
  • Organik
  • Organisasi
  • Pajak
  • Pe
  • Pelayaran
  • Pembangunan
  • Pemeliharaan
  • Pemerintah
  • Pemerintahan
  • Pemetaan
  • Penambangan
  • Pendidikan
  • Pengadaan
  • Penganggaran
  • Pengawasan
  • Pengeboran
  • Pengemudi
  • Penggajian
  • Pengukuran
  • Pensiun
  • Pensiunan
  • Penyusunan
  • Peralatan Kerja
  • Perangakat Lunak
  • Perawatan
  • Perdagangan
  • Perencanaan
  • Perhotelan
  • Perkebunan
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Procurement
  • Produk
  • Produksi
  • Project
  • Properti
  • Proyek
  • Psikologis
  • Public Relation
  • Public Speaking
  • Public Training
  • Purchasing
  • QHSE
  • Quality Control
  • Retail
  • Risiko
  • Safety
  • SDM
  • Secretary
  • Seni
  • Sertifikasi
  • Sipil
  • Software
  • Sosial
  • Sound System
  • Strategy
  • Sumber Daya
  • Tata Kelola
  • Taxes
  • Teknik
  • Teknis
  • Teknologi
  • Tembaga
  • Tender
  • Topografi
  • Transportasi
  • Vendor
  • waralaba
  • Warehouse

DiklatBandung.com portal informasi training dan sertifikasi fix running di kota Bandung dan sekitarnya. 

Marketing Representative

Shinta

Surya Training Indonesia

Company

Home

About Us

Services

Blog

Contact

Information

Schedule Training

Investment

Disclaimer

Privacy Statement

Terms of Service

© 2023 Created with DiklatBandung.com