TRAINING PAJAK PPH KARYAWAN PPH PASAL 21 26
PENGERTIAN PAJAK PPH KARYAWAN PPH PASAL 21 26
Pajak Penghasilan (PPh) Karyawan Pasal 21 dan Pasal 26 adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. PPh Pasal 21 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, seperti gaji, upah, atau tunjangan. Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan karyawan dan disetorkan ke pemerintah oleh pemberi kerja. Sementara itu, PPh Pasal 26 berlaku bagi wajib pajak orang asing yang menerima penghasilan di Indonesia. Mematuhi kewajiban pajak ini sangat penting karena merupakan kontribusi terhadap pembangunan negara dan menjaga keberlangsungan sistem perpajakan yang adil. Selain itu, mengikuti aturan ini dengan benar dapat menghindarkan karyawan maupun pemberi kerja dari masalah hukum atau sanksi administratif yang dapat timbul jika pajak tidak dibayar dengan benar. Kepatuhan terhadap PPh Pasal 21 dan 26 juga menciptakan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan mencerminkan tanggung jawab sosial dalam mendukung pembangunan ekonomi negara.
TUJUAN DAN MANFAAT PAJAK PPH KARYAWAN PPH PASAL 21 26
Tujuan Mengikuti Pajak PPh Karyawan Pasal 21 dan 26:
- Memenuhi Kewajiban Hukum: Menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Mendukung Pembangunan Negara: Kontribusi terhadap pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Mendorong wajib pajak untuk patuh terhadap aturan perpajakan, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
- Mencegah Sanksi atau Denda: Menghindari sanksi administrasi, denda, atau masalah hukum yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak.
- Memastikan Kewajiban Terpenuhi dengan Benar: Memastikan pajak yang dipotong dan disetorkan ke pemerintah sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh karyawan.
Manfaat Mengikuti Pajak PPh Karyawan Pasal 21 dan 26:
- Meningkatkan Kualitas Pembangunan: Pembayaran pajak yang tepat waktu berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Indonesia.
- Menjamin Kesejahteraan Sosial: Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk program sosial, seperti bantuan langsung, subsidi, dan program perlindungan sosial lainnya.
- Transparansi Keuangan: Mengurangi potensi penyalahgunaan atau penggelapan pajak, sehingga memastikan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
- Mempermudah Pengurusan Administrasi Pajak: Kepatuhan terhadap pajak membuat proses administrasi lebih mudah, seperti pengajuan SPT Tahunan atau pengembalian pajak.
- Mendapatkan Hak-hak Pajak: Kepatuhan pajak memungkinkan karyawan untuk menikmati hak-hak tertentu seperti pengembalian pajak (refund) atau fasilitas lainnya yang disediakan pemerintah.
- Meningkatkan Citra Perusahaan: Perusahaan yang patuh terhadap kewajiban perpajakan akan dipandang lebih profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan.
OUTLINE MATERI PAJAK PPH KARYAWAN PPH PASAL 21 26
1. Pendahuluan
- Tujuan Pembelajaran:
- Memahami konsep dasar Pajak Penghasilan (PPh) Karyawan Pasal 21 dan Pasal 26.
- Mengetahui peran dan pentingnya pemotongan serta penyetoran pajak bagi karyawan dan pemberi kerja.
- Menyadari kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Deskripsi Materi:
- Definisi PPh Karyawan Pasal 21 dan 26.
- Ruang lingkup peraturan perpajakan di Indonesia.
- Prinsip dasar pemotongan dan penyetoran PPh.
2. PPh Pasal 21
- Definisi dan Ruang Lingkup:
- Pengertian PPh Pasal 21.
- Objek pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 21.
- Karyawan yang dikenakan PPh Pasal 21 (pegawai tetap dan tidak tetap).
- Pemotongan PPh Pasal 21:
- Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 (gaji, honorarium, tunjangan, dll).
- Penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif progresif.
- Potongan dan pengurangan dalam penghitungan PPh Pasal 21 (PTKP, tunjangan keluarga, dll).
- Cara Penghitungan dan Pemotongan:
- Rumus perhitungan PPh Pasal 21.
- Contoh soal dan perhitungan PPh Pasal 21.
- Penyetoran dan Pelaporan:
- Prosedur penyetoran PPh Pasal 21 ke kas negara.
- Pelaporan SPT Masa PPh 21 oleh pemberi kerja.
3. PPh Pasal 26
- Definisi dan Ruang Lingkup:
- Pengertian PPh Pasal 26.
- Objek pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 26 (penghasilan dari luar negeri).
- Wajib pajak yang dikenakan PPh Pasal 26 (orang asing atau non-residen).
- Pemotongan PPh Pasal 26:
- Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 (dividen, bunga, royalti, dll).
- Tarif pajak yang berlaku untuk PPh Pasal 26.
- Pengurangan atau fasilitas yang dapat diberikan (misalnya: perjanjian penghindaran pajak berganda).
- Penghitungan dan Pemotongan:
- Rumus perhitungan PPh Pasal 26.
- Contoh soal dan perhitungan PPh Pasal 26.
- Penyetoran dan Pelaporan:
- Prosedur penyetoran PPh Pasal 26.
- Pelaporan SPT Masa PPh 26 bagi pemberi kerja atau pihak yang melakukan pembayaran.
4. Perbandingan PPh Pasal 21 dan 26
- Persamaan dan Perbedaan:
- Perbandingan PPh Pasal 21 dengan PPh Pasal 26.
- Perbedaan tarif, objek pajak, dan subjek pajak.
- Pajak untuk Karyawan Lokal vs Karyawan Asing:
- Ketentuan perpajakan bagi karyawan domestik dan karyawan asing.
- Implementasi perjanjian pajak berganda (DTA) dalam PPh Pasal 26.
5. Kewajiban Pemberi Kerja dalam PPh Pasal 21 dan Pasal 26
- Peran Pemberi Kerja:
- Tanggung jawab pemberi kerja dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Karyawan.
- Pencatatan yang tepat dalam pembukuan perusahaan terkait PPh Pasal 21 dan 26.
- Kewajiban Administratif:
- Penyampaian SPT Masa PPh 21 dan 26.
- Pelaporan tahunan dalam SPT PPh Orang Pribadi bagi karyawan.
6. Tantangan dan Permasalahan dalam PPh Pasal 21 dan Pasal 26
- Masalah yang Sering Dihadapi oleh Pemberi Kerja:
- Ketidakakuratan data karyawan yang berpengaruh pada pemotongan pajak.
- Penanganan karyawan asing dan pemotongan PPh Pasal 26 yang rumit.
- Solusi dan Saran:
- Penyusunan sistem pengelolaan pajak yang lebih efisien dan transparan.
- Penggunaan software akuntansi atau aplikasi perpajakan untuk mempermudah perhitungan dan pelaporan.
7. Studi Kasus dan Praktikum
- Studi Kasus PPh Pasal 21:
- Analisis kasus penghitungan PPh Pasal 21 pada berbagai jenis penghasilan.
- Studi Kasus PPh Pasal 26:
- Kasus penerapan PPh Pasal 26 untuk karyawan atau pihak asing yang bekerja atau menerima penghasilan di Indonesia.
- Praktikum Penghitungan Pajak:
- Latihan menghitung dan memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 berdasarkan contoh kasus.
8. Penutup
- Evaluasi Pembelajaran:
- Ujian akhir untuk menguji pemahaman tentang PPh Pasal 21 dan 26.
- Diskusi dan tanya jawab tentang materi yang belum dipahami.
- Kesimpulan:
- Pentingnya memahami dan mengikuti peraturan pajak untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan mendukung perekonomian negara.
PESERTA PELATIHAN PAJAK PPH KARYAWAN PPH PASAL 21 26
- Karyawan HRD (Human Resources Department)
- HRD bertanggung jawab dalam perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21, serta pelaporan SPT masa PPh 21.
- Finance and Accounting Staff
- Staf keuangan dan akuntansi perlu memahami cara mencatat, mengelola, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan 26 dalam laporan keuangan perusahaan.
- Pemberi Kerja (Perusahaan)
- Perusahaan sebagai pihak yang memotong dan menyetorkan pajak karyawan harus memahami kewajiban perpajakannya untuk menghindari kesalahan dalam pemotongan dan pelaporan.
- Karyawan Tetap dan Tidak Tetap
- Karyawan yang menerima penghasilan dari perusahaan dan dikenakan PPh Pasal 21 perlu memahami cara penghitungan pajak yang dipotong dari gaji mereka.
- Karyawan Asing (Non-Residen)
- Karyawan asing yang menerima penghasilan di Indonesia perlu memahami PPh Pasal 26 dan kewajiban mereka dalam membayar pajak atas penghasilan yang diterima di Indonesia.
- Tax Consultant (Konsultan Pajak)
- Konsultan pajak perlu terus memperbaharui pengetahuan mereka tentang perubahan peraturan pajak, khususnya PPh Pasal 21 dan 26, untuk memberikan nasihat yang akurat kepada klien.
- Manajer Pajak dan Compliance Officer
- Manajer pajak dan petugas kepatuhan pajak perusahaan harus memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan perusahaan terkait PPh Pasal 21 dan 26 sudah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pejabat Pemerintah yang Berhubungan dengan Pajak
- Pejabat yang menangani administrasi pajak dan pengawasan wajib pajak, seperti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), harus memahami dengan baik ketentuan mengenai PPh Pasal 21 dan 26 untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan dengan tepat.
- Pengusaha dan Freelancer
- Pengusaha atau pekerja lepas yang membayar pajak penghasilan mereka sendiri (termasuk jika mereka memiliki karyawan) perlu memahami kewajiban terkait PPh Pasal 21 dan 26 agar dapat memenuhi kewajiban pajak mereka secara mandiri.
- Pengelola Keuangan Koperasi atau Lembaga Non-Profit
- Koperasi atau lembaga non-profit yang memiliki karyawan perlu mematuhi ketentuan PPh Pasal 21, termasuk dalam hal pemotongan dan pelaporan pajak atas penghasilan karyawan mereka.
PEMATERI/ TRAINER
Pelatihan Pajak Pph Karyawan Pph Pasal 21 26 Bandung ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.
JADWAL TRAINING TERBARU DI TAHUN 2025
Januari | Februari | Maret | April |
16 -17 Januari 2024 | 13 – 14 Februari 2024 | 5 – 6 Maret 202 | 24 – 25 April 2024 |
Mei | Juni | Juli | Agustus |
21 – 22 Mei 2024 | 11 – 12 Juni 2024 | 16 – 17 Juli 2024 | 20 – 21 Agustus 2024 |
September | Oktober | November | Desember |
17 – 18 September 2024 | 8 – 9 Oktober 2024 | 12 – 13 November 2024 | 17 – 18 Desember 2024 |
Peserta dapat pesan / customize jadwal pelaksanaan training selain tanggal yang sudah kami agendakan.
Informasi dan Pendaftaran Training
Silahkan konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda kepada kami. Apabila ingin mengikuti Pelatihan Pemotongan Pph Bali segera hubungi marketing representatif kami dibawah ini. Dapatkan promo menarik dan update jadwal training terbaru. Mari bersinergi dan berkembang bersama kami
Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com
FAQ tentang DiklatBandung.com A : Berapa minimal running pelatihan ini ?
Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta
A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
Q : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
Q : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
A : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
Q : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.