TRAINING HUKUM PERBANKAN
PENGERTIAN TRAINING HUKUM PERBANKAN
Mengikuti hukum perbankan adalah hal yang sangat penting bagi setiap individu dan lembaga yang terlibat dalam dunia perbankan. Hukum perbankan mencakup aturan yang mengatur kegiatan operasional bank, termasuk pemberian kredit, pengelolaan tabungan, serta transaksi keuangan lainnya. Kepatuhan terhadap hukum perbankan menjamin keamanan sistem keuangan dan mencegah terjadinya praktik ilegal, seperti pencucian uang atau penipuan. Selain itu, mengikuti hukum perbankan juga melindungi hak-hak nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sektor perbankan. Dengan mematuhi aturan yang ada, bank dapat menjalankan operasionalnya secara transparan dan akuntabel, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

TUJUAN DAN MANFAAT TRAINING HUKUM PERBANKAN
Tujuan Mengikuti Hukum Perbankan:
- Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Memastikan bahwa operasional bank berjalan dengan baik dan terhindar dari risiko keruntuhan sistem keuangan. - Melindungi Nasabah
Mengamankan dana nasabah dan memastikan bahwa hak-hak nasabah terlindungi dalam transaksi keuangan. - Mencegah Praktik Ilegal
Mencegah terjadinya pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan dalam sektor perbankan. - Menjamin Kepatuhan terhadap Regulasi
Memastikan bahwa bank dan lembaga keuangan lainnya menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. - Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap sektor perbankan, yang penting untuk kelangsungan dan pertumbuhan industri perbankan.
Manfaat Mengikuti Hukum Perbankan:
- Keamanan Transaksi Keuangan
Menjamin bahwa transaksi perbankan dilakukan secara aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Transparansi dan Akuntabilitas
Memastikan bahwa bank mengelola dana nasabah dengan cara yang transparan dan akuntabel, mengurangi potensi penyalahgunaan. - Pemeliharaan Reputasi Bank
Kepatuhan terhadap hukum perbankan membantu bank menjaga reputasi yang baik di mata publik dan regulator. - Penghindaran Sanksi Hukum
Mengurangi risiko bank atau lembaga keuangan dikenakan sanksi atau denda akibat pelanggaran peraturan yang berlaku. - Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
Kepatuhan pada hukum perbankan berkontribusi pada perekonomian yang stabil dan berkelanjutan, mendukung pengembangan sektor riil dan investasi.
OUTLINE MATERI HUKUM PERBANKAN
- Pengenalan Hukum Perbankan
- Definisi Hukum Perbankan
- Ruang Lingkup Hukum Perbankan
- Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia
- Prinsip-prinsip Dasar Hukum Perbankan
- Regulasi dan Otoritas Perbankan
- Undang-Undang Perbankan di Indonesia
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Tugas dan Wewenang OJK
- Pengawasan Perbankan oleh OJK
- Bank Indonesia dan Perannya dalam Regulasi Perbankan
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perannya
III. Struktur dan Jenis-Jenis Bank
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Bank Syariah dan Perbedaannya dengan Bank Konvensional
- Bank Sentral dan Fungsi-fungsinya
- Kegiatan Usaha Perbankan
- Pengelolaan Simpanan Nasabah
- Pemberian Kredit oleh Bank
- Transaksi Valuta Asing dan Pasar Uang
- Pembayaran dan Transfer Dana
- Kegiatan Investasi dan Pembiayaan
- Aspek Hukum dalam Hubungan Bank dengan Nasabah
- Perjanjian Perbankan antara Bank dan Nasabah
- Hak dan Kewajiban Bank dan Nasabah
- Perlindungan Konsumen dalam Perbankan
- Penyelesaian Sengketa antara Bank dan Nasabah
- Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Perbankan
- Fraud dan Penipuan dalam Perbankan
- Pencucian Uang (Money Laundering)
- Pembiayaan Terorisme
- Pelanggaran Etika dalam Praktik Perbankan
VII. Pengawasan dan Sanksi dalam Perbankan
- Pengawasan Perbankan oleh Bank Indonesia dan OJK
- Audit Internal dan Eksternal Bank
- Sanksi Administratif dan Pidana dalam Perbankan
- Proses Penyelesaian Masalah Keuangan Bank (Penyehatan Bank)
VIII. Perkembangan Hukum Perbankan Global
- Standar Internasional dalam Perbankan
- Basel III dan Peraturan Internasional lainnya
- Globalisasi Sistem Perbankan dan Dampaknya terhadap Regulasi Perbankan Nasional
- Teknologi Finansial (Fintech) dan Implikasinya terhadap Hukum Perbankan
- Tantangan Hukum Perbankan dalam Era Digital
- Studi Kasus dan Diskusi
- Kasus Penyalahgunaan Perbankan di Indonesia
- Peran Hukum dalam Mencegah Krisis Perbankan
- Dampak Kriminalitas Keuangan terhadap Stabilitas Ekonomi
- Implementasi Hukum Perbankan dalam Praktik
- Penutupan
- Evaluasi Kinerja Perbankan dalam Penerapan Hukum
- Prospek dan Tantangan Hukum Perbankan ke Depan
- Simpulan dan Penutupan
PESERTA YANG MEMBUTUHKAN PELATIHAN HUKUM PERBANKAN
- Pegawai Bank
Pegawai yang terlibat dalam operasional bank, baik di bagian pelayanan nasabah, pemberian kredit, maupun manajemen risiko. - Regulator Perbankan
Anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan lembaga pengawasan lainnya yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur sektor perbankan. - Pengacara dan Konsultan Hukum
Praktisi hukum yang terlibat dalam memberikan nasihat hukum kepada bank atau nasabah, terutama dalam hal peraturan dan kebijakan perbankan. - Manajer Risiko di Bank
Profesional yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko dalam operasional bank dan memastikan bahwa bank mematuhi regulasi yang berlaku. - Audit Internal dan Eksternal Bank
Auditor yang melakukan evaluasi terhadap kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta melakukan audit keuangan dan operasional. - Pihak yang Terlibat dalam Teknologi Finansial (Fintech)
Profesional di perusahaan fintech yang berinteraksi dengan sistem perbankan dan perlu memahami regulasi hukum perbankan yang mengatur transaksi dan layanan keuangan digital. - Mahasiswa Hukum atau Ekonomi
Mahasiswa yang belajar mengenai hukum perbankan atau sektor keuangan, dan membutuhkan pemahaman mendalam terkait regulasi dan praktik perbankan. - Pengusaha dan Pemilik Usaha
Pemilik usaha yang bekerja sama dengan bank, baik dalam hal pembiayaan atau pengelolaan keuangan, dan perlu memahami hukum perbankan untuk melindungi bisnis mereka. - Pihak yang Terlibat dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan
Mediator, arbitrator, atau pihak terkait yang menangani sengketa antara bank dan nasabah, serta penyelesaian masalah hukum dalam perbankan. - Karyawan Lembaga Keuangan Non-Bank
Karyawan lembaga keuangan seperti perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lembaga investasi yang berhubungan dengan transaksi perbankan dan perlu memahami hukum perbankan.
PEMATERI/ TRAINER
Pelatihan Hukum Perbankan Bandung ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.
JADWAL TRAINING TERBARU DI TAHUN 2025
| Januari | Februari | Maret | April |
| 16 -17 Januari 2024 | 13 – 14 Februari 2024 | 5 – 6 Maret 202 | 24 – 25 April 2024 |
| Mei | Juni | Juli | Agustus |
| 21 – 22 Mei 2024 | 11 – 12 Juni 2024 | 16 – 17 Juli 2024 | 20 – 21 Agustus 2024 |
| September | Oktober | November | Desember |
| 17 – 18 September 2024 | 8 – 9 Oktober 2024 | 12 – 13 November 2024 | 17 – 18 Desember 2024 |
Peserta dapat pesan / customize jadwal pelaksanaan training selain tanggal yang sudah kami agendakan.
Informasi dan Pendaftaran Training
Silahkan konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda kepada kami. Apabila ingin mengikuti Pelatihan Investasi Dan Pembiayaan Bali segera hubungi marketing representatif kami dibawah ini. Dapatkan promo menarik dan update jadwal training terbaru. Mari bersinergi dan berkembang bersama kami
Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com
FAQ tentang DiklatBandung.com A : Berapa minimal running pelatihan ini ?
Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta
A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
Q : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
Q : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
A : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
Q : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.



