Offcanvas

When Should We Call You?

Edit Template

TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

 

PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Mengikuti hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan adil. Hukum ketenagakerjaan mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, dan perlindungan hak-hak pekerja. Dengan mematuhi hukum tersebut, baik pekerja maupun pengusaha dapat terhindar dari potensi konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak. Selain itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, menjadi langkah penting untuk menyelesaikan konflik tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut. Hal ini memastikan terciptanya hubungan industrial yang seimbang, meningkatkan produktivitas, serta menjaga kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.

TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

TUJUAN DAN MANFAAT HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Tujuan:

  1. Mewujudkan hubungan kerja yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.
  2. Melindungi hak-hak pekerja terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, dan kondisi kerja.
  3. Menciptakan suasana kerja yang harmonis untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja.
  4. Menjamin kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalankan kewajiban dan hak mereka.
  5. Menyelesaikan perselisihan secara damai dengan cara yang adil dan sesuai hukum yang berlaku.

Manfaat:

  1. Mencegah terjadinya konflik antara pekerja dan pengusaha yang dapat merugikan kedua belah pihak.
  2. Menjaga kesejahteraan pekerja, dengan memastikan hak-hak mereka dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, yang pada gilirannya dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan.
  4. Mengurangi risiko tuntutan hukum yang dapat merugikan perusahaan, seperti klaim PHK yang tidak sah atau pembayaran hak-hak pekerja yang tidak sesuai.
  5. Meningkatkan citra perusahaan, dengan menunjukkan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan peduli pada kesejahteraan karyawannya.

OUTLINE MATERI HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

I. Pengenalan Hukum Ketenagakerjaan

  1. Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan
    • Pengertian hukum ketenagakerjaan
    • Ruang lingkup hukum ketenagakerjaan (hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha)
  2. Prinsip-prinsip Hukum Ketenagakerjaan
    • Keadilan, kesetaraan, dan keseimbangan hak
    • Perlindungan terhadap pekerja
  3. Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
    • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang terkait

II. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha

  1. Hak-hak Pekerja
    • Upah, cuti, jaminan sosial, dan hak lainnya
    • Perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Kewajiban Pekerja
    • Melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja
    • Mematuhi peraturan perusahaan dan norma kerja
  3. Hak dan Kewajiban Pengusaha
    • Membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • Menyediakan fasilitas kerja yang aman dan sehat

III. Jenis-Jenis Perjanjian Kerja

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    • Perbedaan antara PKWT dan PKWTT
    • Kelebihan dan kekurangan masing-masing perjanjian
  2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    • Pengertian dan pentingnya PKB
    • Proses penyusunan PKB

IV. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Pengertian dan Jenis-jenis Perselisihan
    • Perselisihan hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja
    • Penyebab umum perselisihan hubungan industrial
  2. Prosedur Penyelesaian Perselisihan
    • Konsiliasi: Pengertian dan prosedur
    • Mediasi: Pengertian dan prosedur
    • Arbitrase: Pengertian dan prosedur
  3. Peran Lembaga Penyelesaian Perselisihan
    • Dinas Tenaga Kerja
    • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
    • Lembaga Arbitrase dan Mediasi
  4. Alternatif Penyelesaian Perselisihan (ADR)
    • Negosiasi langsung
    • Penyelesaian melalui serikat pekerja atau asosiasi pengusaha

V. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  1. Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja
    • UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156-158 tentang PHK
    • Alasan yang sah untuk PHK (misalnya pelanggaran berat, kebutuhan perusahaan)
  2. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
    • Proses PHK yang sah menurut hukum
    • Penyelesaian sengketa PHK
  3. Hak Pekerja setelah PHK
    • Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya
    • Bantuan hukum bagi pekerja yang di-PHK secara tidak sah

VI. Perlindungan Khusus bagi Pekerja

  1. Pekerja Anak dan Pekerja Wanita
    • Peraturan khusus untuk pekerja anak dan pekerja wanita
    • Perlindungan terhadap ibu hamil dan menyusui
  2. Perlindungan bagi Pekerja di Sektor Tertentu
    • Pekerja di sektor informal, migran, dan pekerja rumah tangga
    • Pekerja dengan disabilitas

VII. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan

  1. Proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
    • Pengertian dan kewenangan PHI
    • Prosedur beracara di PHI
  2. Putusan dan Eksekusi Putusan PHI
    • Jenis putusan yang dikeluarkan PHI
    • Eksekusi putusan dalam perselisihan ketenagakerjaan

VIII. Implementasi Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan

  1. Penerapan Kebijakan Ketenagakerjaan di Perusahaan
    • Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan
    • Pengelolaan hubungan industrial yang sehat di perusahaan
  2. Strategi Penyelesaian Perselisihan di Perusahaan
    • Penyelesaian perselisihan internal
    • Peran HRD dan serikat pekerja dalam menyelesaikan perselisihan

IX. Studi Kasus dan Analisis

  1. Studi Kasus: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Analisis kasus nyata dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan
    • Pembelajaran dari kasus-kasus yang terjadi di industri
  2. Simulasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Simulasi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
    • Diskusi kelompok tentang pendekatan penyelesaian perselisihan

X. Evaluasi dan Penutupan

  1. Ujian dan Evaluasi
    • Ujian akhir untuk menguji pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  2. Kesimpulan dan Rangkuman
    • Penekanan pada pentingnya mengikuti hukum ketenagakerjaan
    • Rangkuman materi dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial

PESERTA YANG MEMBUTUHKAN PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Manajer Sumber Daya Manusia (HRD)
    • Untuk memahami hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, dan cara menyelesaikan perselisihan internal secara efisien.
  2. Pengusaha dan Pemilik Perusahaan
    • Agar dapat mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan cara yang sah.
  3. Karyawan yang Terlibat dalam Hubungan Industrial
    • Untuk memahami hak-hak mereka sebagai pekerja, termasuk prosedur yang harus diikuti jika terjadi perselisihan.
  4. Serikat Pekerja atau Perwakilan Pekerja
    • Agar dapat memperjuangkan hak-hak pekerja secara efektif dan tahu cara mengelola konflik dengan pengusaha.
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Mediator
    • Agar memiliki pengetahuan yang cukup dalam menangani proses penyelesaian perselisihan baik melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
  6. Advokat/Pengacara yang Spesialis di Bidang Ketenagakerjaan
    • Untuk meningkatkan kemampuan dalam memberikan nasihat hukum kepada klien yang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial.
  7. Pemerintah dan Pejabat Dinas Tenaga Kerja
    • Agar dapat menjalankan peran mereka dalam mediasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
  8. Akademisi atau Peneliti yang Fokus pada Isu Ketenagakerjaan
    • Untuk memperdalam kajian mengenai hukum ketenagakerjaan dan solusi yang dapat ditawarkan terhadap permasalahan yang ada.
  9. Pekerja Lepas atau Freelancer
    • Untuk memahami perlindungan hak-hak mereka dalam konteks hubungan kerja yang tidak tetap atau informal.
  10. Konsultan Manajemen dan Organisasi
    • Untuk memberikan saran kepada perusahaan dalam mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan mengelola hubungan industrial secara efisien.

PEMATERI/ TRAINER

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bandung ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.

JADWAL TRAINING TERBARU DI TAHUN 2026

Januari Februari  Maret April
6 – 7 Januari 2026 13 – 14 Februari 2026 5 – 6 Maret 2026 24 – 25 April 2026
Mei Juni Juli Agustus
21 – 22 Mei 2026 11 – 12 Juni 2026 16 – 17 Juli 2026 20 – 21 Agustus 2026
September Oktober  November  Desember
17 – 18 September 2024 8 – 9 Oktober 2026 12 – 13 November 2026 17 – 18 Desember 2026

Peserta dapat pesan / customize jadwal pelaksanaan training  selain tanggal yang sudah kami agendakan. 

 

Informasi dan Pendaftaran Training

Silahkan konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda kepada kami. Apabila ingin mengikuti Pelatihan Penyelesaian Perselisihan Bali segera hubungi marketing representatif kami dibawah ini. Dapatkan promo menarik dan update jadwal training terbaru. Mari bersinergi dan berkembang bersama kami

Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com

 

FAQ tentang DiklatBandung.com A : Berapa minimal running pelatihan ini ?

Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta

A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien

A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia

A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
Q : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas

A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
Q : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien

A : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
Q : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.

 

Alamat : Bedreg Rw 09/ 41 Maguwoharjo, Depok, Sleman D.I.Yogyakarta 55282

Popular Articles

Everything Just Becomes So Easy

Lorem Ipsum is simply dumy text of the printing typesetting industry lorem ipsum.

Most Recent Posts

  • All Post
  • Accounting
  • Administrasi
  • Advokat
  • Agribisnis
  • Agrikultur
  • Agroteknologi
  • Akademis
  • Akuntansi
  • Akuntasi
  • Akutansi
  • Analisis
  • Animasi
  • Aplikasi
  • Arbitrase
  • Arsitektur
  • Aset
  • Asuransi
  • Audit
  • Auditor
  • Baja
  • Banking
  • Barang & Jasa
  • Biologi
  • Budaya
  • Bursa Efek
  • Business
  • Coal
  • Comertial
  • Contract
  • Costomer Service
  • CPO
  • CRM
  • CSR
  • Cyber
  • Database
  • Design
  • Developer
  • Digital
  • Distribusi
  • Dokumen
  • Dokumenn
  • Dokumentasi
  • Drafting
  • Drone
  • EBT
  • Ecommerce
  • Ekonomi
  • Ekspedisi
  • Ekspor & Impor
  • Electrical
  • Energi
  • Engineering
  • Entertinment
  • Evakuasi
  • Evaluasi
  • Event Organizer
  • Fasilitas
  • Finance
  • Fraud
  • Game
  • Gedung
  • General Affair
  • Geologi
  • Geoteknik
  • Governance
  • Herbal
  • Hidrologi
  • Hidroponik
  • Hospitality
  • HSE
  • Hukum
  • Human Resources
  • Humas
  • Iklan
  • Industri
  • Informasi
  • Infrastruktur
  • Inovasi
  • Investasi
  • Investigasi
  • Investor
  • IT
  • Jaringan
  • k3
  • Kargo
  • Karir
  • Karya Tulis
  • Keamanan
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Kerja
  • Kesehatan
  • Kesehatan Mental
  • Keseimbangan Tubuh
  • Keselamatan Kerja
  • Ketenagakerjaan
  • Kimia
  • Kinerja
  • Kompensasi
  • Komunikasi
  • Konflik
  • Konstruksi
  • Kontrak
  • Korosi
  • Kreatif
  • Kredit
  • Laboratorium
  • Lalu Lintas
  • Layanan
  • Leadership
  • Legal
  • Limbah
  • Lingkungan
  • Listrik
  • Litigasi
  • Logistic
  • Logistik
  • Manajemen
  • Manufaktur
  • Maritim
  • Marketing
  • Maskapai
  • Masyarakat
  • Mechanical
  • Media
  • Media Sosial
  • Medis
  • Mesin
  • Microsoft Office
  • Militer
  • Mindset Growth
  • Motivasi
  • Multimedia
  • Negotiation
  • Nirlaba
  • Obat Tradisional
  • Obligasi
  • Oil & Gas
  • Olahraga
  • Operasional
  • Organik
  • Organisasi
  • Pajak
  • Pe
  • Pelayaran
  • Pembangunan
  • Pemeliharaan
  • Pemerintah
  • Pemerintahan
  • Pemetaan
  • Penambangan
  • Pendidikan
  • Pengadaan
  • Penganggaran
  • Pengawasan
  • Pengeboran
  • Pengembangan Diri
  • Pengemudi
  • Penggajian
  • Pengukuran
  • Pensiun
  • Pensiunan
  • Penyusunan
  • Peralatan Kerja
  • Perangakat Lunak
  • Perawatan
  • Perdagangan
  • Perencanaan
  • Perhotelan
  • Perkebunan
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Piutang
  • Procurement
  • Produk
  • Produksi
  • Project
  • Properti
  • Proyek
  • Psikologis
  • Public Relation
  • Public Speaking
  • Public Training
  • Purchasing
  • QHSE
  • Quality Control
  • Retail
  • Risiko
  • Safety
  • Sales
  • SDM
  • Secretary
  • Seni
  • Sertifikasi
  • Sipil
  • Software
  • Sosial
  • Sound System
  • Strategy
  • Sumber Daya
  • Supervisor
  • Tata Kelola
  • Taxes
  • Teknik
  • Teknis
  • Teknologi
  • Tembaga
  • Tender
  • Topografi
  • Transportasi
  • Vendor
  • Visual
  • waralaba
  • Warehouse

DiklatBandung.com portal informasi training dan sertifikasi fix running di kota Bandung dan sekitarnya. 

Marketing Representative

Shinta

Surya Training Indonesia

Company

Home

About Us

Services

Blog

Contact

Information

Schedule Training

Investment

Disclaimer

Privacy Statement

Terms of Service

© 2023 Created with DiklatBandung.com