TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
PENGERTIAN TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Mengikuti hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam dunia kerja, baik itu pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Hubungan industrial merujuk pada interaksi antara pekerja dan pengusaha dalam konteks ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, sejahtera, dan produktif. Sementara itu, hukum ketenagakerjaan adalah aturan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja. Memahami dan mengikuti keduanya akan memastikan hak-hak pekerja terlindungi, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap PHK yang tidak sah. Bagi pengusaha, mematuhi hukum ketenagakerjaan juga penting untuk menciptakan stabilitas perusahaan dan menghindari sengketa yang dapat merugikan. Selain itu, hubungan industrial yang baik berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan suasana kerja yang harmonis, yang pada akhirnya mendukung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.

TUJUAN DAN MANFAAT TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Tujuan Mengikuti Hubungan Industrial dan Hukum Ketenagakerjaan:
- Menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
- Menjamin hak-hak pekerja seperti upah yang adil, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.
- Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan adil antara pekerja dan pengusaha.
- Meningkatkan produktivitas kerja dengan menciptakan suasana yang kondusif.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan negara.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan hukum.
Manfaat Mengikuti Hubungan Industrial dan Hukum Ketenagakerjaan:
- Perlindungan hukum bagi pekerja dari tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak.
- Meningkatkan stabilitas perusahaan dengan mengurangi potensi konflik ketenagakerjaan.
- Meminimalisir risiko sengketa hukum yang dapat merugikan perusahaan dan pekerja.
- Meningkatkan citra perusahaan sebagai tempat kerja yang adil dan bertanggung jawab.
- Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih produktif dan sejahtera.
- Menjamin transparansi dalam proses perekrutan, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja.
- Membantu perusahaan dalam merencanakan kebijakan ketenagakerjaan yang sesuai dengan regulasi.
OUTLINE MATERI HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
- Pendahuluan
- Pengertian Hubungan Industrial
- Definisi dan ruang lingkup hubungan industrial
- Peran hubungan industrial dalam dunia kerja
- Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
- Definisi dan ruang lingkup hukum ketenagakerjaan
- Tujuan dan pentingnya hukum ketenagakerjaan
- Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial
- Keadilan dan Kesetaraan dalam Hubungan Kerja
- Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
- Dialog Sosial dan Kerja Sama
- Peran serikat pekerja dan asosiasi pengusaha
- Mediasi, negosiasi, dan penyelesaian sengketa
- Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial
- Jenis-jenis sengketa: PHK, perselisihan upah, dan lainnya
- Proses penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial
III. Aspek Hukum dalam Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (atau revisinya)
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang terkait
- Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan
- Jenis-jenis perjanjian kerja: kontrak, tetap, dan lainnya
- Hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja
- Upah dan Jaminan Sosial
- Standar upah minimum dan sistem pengupahan
- Jaminan sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Perlindungan Hak Pekerja
- Hak-Hak Pekerja
- Hak atas upah yang layak
- Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
- Hak atas cuti dan liburan
- Penyalahgunaan atau Pelanggaran Hak Pekerja
- Diskriminasi, perundungan, dan eksploitasi tenaga kerja
- Tindakan hukum untuk melindungi pekerja
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Prosedur dan Syarat-Syarat PHK
- Alasan sah dan tidak sah untuk PHK
- Prosedur yang benar dalam PHK
- Hak Pekerja dalam PHK
- Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lainnya
- Penyelesaian sengketa terkait PHK
- Peran Pemerintah dalam Hubungan Industrial
- Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Fungsi dan peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan ketenagakerjaan
- Peran Lembaga Penyelesaian Sengketa
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Mediator dan arbitrator ketenagakerjaan
VII. Studi Kasus dan Simulasi
- Studi Kasus Sengketa Ketenagakerjaan
- Analisis kasus nyata dalam hubungan industrial
- Penyelesaian sengketa menggunakan prinsip hukum ketenagakerjaan
- Simulasi Negosiasi dan Mediasi
- Latihan perundingan antara pekerja dan pengusaha
VIII. Penutup
- Evaluasi dan Diskusi
- Tinjauan ulang topik-topik yang telah dibahas
- Kesimpulan
- Pentingnya memahami hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan dalam dunia kerja
- Referensi
- Buku dan jurnal terkait hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial
- Sumber hukum yang relevan, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah.
PESERTA PELATIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
- Manajer Sumber Daya Manusia (HRD)
- Agar memahami regulasi dan prosedur ketenagakerjaan untuk mengelola hubungan industrial yang baik di perusahaan.
- Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan
- Untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.
- Serikat Pekerja atau Perwakilan Pekerja
- Agar dapat memperjuangkan hak-hak pekerja dengan pemahaman yang baik tentang hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
- Konsultan Ketenagakerjaan
- Untuk memberikan nasihat yang tepat kepada perusahaan mengenai kebijakan ketenagakerjaan dan penyelesaian sengketa hubungan kerja.
- Pengacara atau Advokat Ketenagakerjaan
- Agar lebih mengerti aspek hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan dapat memberikan layanan hukum yang lebih baik.
- Pekerja atau Karyawan
- Agar memiliki pengetahuan yang cukup tentang hak-hak mereka dan cara mengatasi masalah ketenagakerjaan.
- Akademisi atau Peneliti dalam Bidang Ketenagakerjaan
- Untuk mendalami dan mengkaji hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan dari sisi teoretis dan praktis.
- Lembaga Pemerintah yang Mengawasi Ketenagakerjaan
- Agar dapat mengawasi penerapan hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial di berbagai sektor.
PEMATERI/ TRAINER
Pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan Bandung ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.
JADWAL TRAINING TERBARU DI TAHUN 2026
| Januari | Februari | Maret | April |
| 6 – 7 Januari 2026 | 13 – 14 Februari 2026 | 5 – 6 Maret 2026 | 24 – 25 April 2026 |
| Mei | Juni | Juli | Agustus |
| 21 – 22 Mei 2026 | 11 – 12 Juni 2026 | 16 – 17 Juli 2026 | 20 – 21 Agustus 2026 |
| September | Oktober | November | Desember |
| 17 – 18 September 2024 | 8 – 9 Oktober 2026 | 12 – 13 November 2026 | 17 – 18 Desember 2026 |
Peserta dapat pesan / customize jadwal pelaksanaan training selain tanggal yang sudah kami agendakan.
Informasi dan Pendaftaran Training
Silahkan konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda kepada kami. Apabila ingin mengikuti Pelatihan Perlindungan Hak Pekerja Bali segera hubungi marketing representatif kami dibawah ini. Dapatkan promo menarik dan update jadwal training terbaru. Mari bersinergi dan berkembang bersama kami
Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com
FAQ tentang DiklatBandung.com A : Berapa minimal running pelatihan ini ?
Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta
A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
Q : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
Q : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
A : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
Q : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.



